Sekilas Tentang Manajemen Risiko Kredit

Eddie Cade menyatakan, bahwa definisi risiko berbeda-beda, tergantung pada tujuannya. Definisi risiko yang tepat dilihat dari sudut pandang Bank adalah, exposure terhadap ketidakpastian pendapatan. Sedangkan Philip Best menyatakan bahwa risiko adalah kerugian secara finansial, baik secara langsung maupun tidak langsung. Risiko Bank adalah keterbukaan terhadap kemungkinan rugi (exposure to the change of loss). Sedangkan menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI), risiko bisnis Bank adalah risiko yang berkaitan dengan pengelolaan usaha Bank sebagai perantaraan keuangan.
Sejalan dengan perkembangan dunia usaha, risiko bisnis yang dihadapi juga berkembang secara luas, antara lain mencakup: risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional dan risiko legal.

Pengertian dan Konsep Manajemen Risiko Kredit.
Risiko kredit merupakan risiko yang paling signifikan dari semua risiko yang menyebabkan kerugian potensial. Risiko kredit adalah risiko yang terjadi karena kegagalan debitur, yang menyebabkan tak terpenuhinya kewajiban untuk membayar hutang. Secara garis besar, risiko kredit dapat dibagi menjadi 3 (tiga): risiko default, risiko exposure, dan risiko recovery. Risiko kredit dapat bersumber dari berbagai aktivitas Bank, antara lain: pemberian kredit, transaksi derivatif, perdagangan instrumen keuangan, serta aktivitas Bank yang lain, termasuk yang tercatat dalam banking book maupun trading book.

Joel Bessis menyatakan, Manajemen risiko kredit mencakup dua hal, yaitu risiko proses putusan kredit, sebelum putusan dibuat sampai menindaklanjuti komitmen kredit, ditambah risiko pemantauan dan proses laporan. Selanjutnya diperlukan pengukuran dari risiko kredit, antara lain menggunakan : limit systems and credit screening, risk quality and ratings, serta credit enhancement. Sedangkan menurut PBI (Peraturan Bank Indonesia), dinyatakan bahwa proses Manajemen Risiko Bank sekurang-kurangnya mencakup pendekatan pengukuran dan penilaian risiko, struktur limit dan pedoman serta parameter pengelolaan risiko, sistim informasi manajemen dan pelaporannya, serta evaluasi dan kaji ulang manajemen. Bank perlu melakukan manajemen terhadap risiko kredit yang melekat pada seluruh portofolio, yaitu dengan mengidentifikasi, mengukur, memonitor, mengontrol risiko kredit, serta memastikan modal yang tersedia cukup, dan dapat diperoleh kompensasi yang sesuai atas risiko yang timbul.

Stanley Fisher, menyatakan pengukuran diperlukan untuk memperbaiki manajemen risiko dan mengurangi vulnerability, yang harus dilakukan sebagai bagian penting dalam strategi regional jangka panjang. Kehati-hatian dan pengawasan sistim diperlukan agar dapat bertindak cepat dalam mengantisipasi pertumbuhan pasar yang cepat.

Perbedaan antara konsep Manajemen Risiko Kredit yang lama dan yang baru

Sebagaimana penjelasan Herman Prins, Manajemen Risiko Kredit merupakan tindakan pro-active, yang lebih menekankan pada manajemen portofolio kredit, active balance sheet, dan kuantitas risiko kredit, sehingga dapat diperoleh model risiko atas capital intensive model serta risk return yang optimal, untuk mendapatkan nilai yang maksimal.

Sebaliknya, pada Manajemen Risiko Kredit yang lama, tindakan berupa re-active, yang lebih menekankan penilaian CAMELS (Capital, Assets, Management, Equity, Liquidity and Sensitivity), review secara periodik, laporan risiko secara periodik, laporan atas konsentrasi risiko, besar exposure, tanggal jatuh tempo dan ekses limit. Berdasar pengertian tersebut, dengan menggunakan pola baru, diharapkan Bank lebih dapat memperhitungkan risiko, karena telah diperkirakan sejak sebelum penilaian terhadap aplikasi kredit yang dilakukan.

Interaksi Risiko dan Pendapatan

Beberapa risiko kredit tak dapat dihindari, karena tanpa risiko tidak akan ada pendapatan. Bank dapat mengkompensasikan dengan mengatur, bahwa pemberian kredit yang mempunyai risiko tinggi harus diimbangi dengan pendapatan yang lebih tinggi, dengan suku bunga di atas normal. Namun, pemberian putusan kredit harus dapat dijamin, apakah akan lebih banyak memberikan kredit dengan tingkat pendapatan dan pengembalian tinggi, atau terlalu berisiko, karena dapat mengakibatkan risiko potensial dalam bisnis. Manajeman Risiko Kredit akan membantu dalam menentukan tingkat risiko yang dapat diterima, dengan membuat sistim, guna menentukan risiko yang dapat diterima sebelum kredit diberikan, sehingga dapat diketahui apakah sebaiknya semua permintaan kredit akan diterima atau ditolak. Sekali kredit diberikan, kondisi dari nasabah harus dapat dipantau, dan bilamana terjadi tanda-tanda kemunduran terhadap posisi nasabah akan dapat diketahui, sehingga risiko kemungkinan pembayaran terlambat dapat diantisipasi secara dini (Bryan Coyle,2000).

Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum mengatur agar masing-masing Bank menerapkan Manajemen Risiko sebagai upaya meningkatkan efektivitas prudential banking. Konsep Manajemen Risiko yang terintegrasi, diharapkan mampu memberikan suatu sort and quick report kepada Board of Director guna mengetahui risk exposure yang dihadapi Bank secara keseluruhan.

Jadi menurut penulis, Manajemen Risiko Bank merupakan suatu alat atau metoda bagi Manajemen, untuk mengetahui seluruh jenis risiko dari Bank yang dikelolanya, sehingga dapat dilakukan pemantauan, agar Bank tidak menderita kerugian karena unexpected loss.

Bahan bacaan:
1. Bessis, J. Risk Management in Banking. West Sussex; John Wiley @ Sons Ltd., 1998.
2. Best, Philip. Implementing Value at Risk. West Sussex: John Wiley& Sons Ltd., 1998.
3. Cade, Eddie. Managing Banking Risk. New York: American Management Association, 1999.
4. Coyle, B. Measuring Credit Risk. United Kingdom: CIB Publishing, 2000.
5. Fisher, S. �Risk Management in Top Priority in Bank Restructuring�. Dikutip dari naskah presentasi tentang �Building World Class Risk Management.Capabilities in Indonesia: Overview Risk Management.� Jakarta: The Boston Consulting Group, 2001.
6. Peraturan Bank Indonesia No: 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.

Post a Comment

Previous Post Next Post