Persyaratan Penggunaan Domain .ID

Persyaratan Penggunaan DTD (Domain Tingkat Dua) dan Pendaftaran Nama Domain.

ac.id
1. Untuk lembaga pendidikan minimal penyelenggara setara diploma I
2. SK Depdikbud pendirian lembaga
3. No Akta Pendirian / SK REKTOR (Pimpinan Lembaga)
4. Surat pernunjukan/kuasa dari pejabat tertinggi lembaga pendidikan tentang pendaftar domain
5. Fotokopi KTP/kartu identitas penerima kuasa.

co.id
1. Untuk perusahaan Swasta yang memiliki Badan Hukum
2. Fotokopi KTP Penanggung jawab
3. NPWP
4. SIUP / Akte Pendirian Perusahaan. Khusus untuk perusahaan, pastikan bahwa Anda memiliki nama perusahaan (harus disertai nomor NPWP atau SIUP) yang sama atau berhubungan dengan domain yang Anda pilih.
5. Surat pendaftaran merk atau hak paten (bila ada).

go.id
1. Untuk area pemerintahan seperti Instansi, Departemen, Badan, dll.
2. Pendaftar bertindak atas nama badan/lembaga/institusi pemerintah dan termasuk dalam kategori departemen, non departemen, BUMN serta industri strategis.
3. Surat Keputusan Kepala Institusi/ minimal pejabat eselon2 tentang pemilihan nama domain.
4. Nama domain yang didaftarkan harus merupakan nama resmi lembaga, instansi, departemen, atau BUMN yang bersangkutan, yang berkaitan dengan pemerintah Indonesia.
5. Struktur organisasi dari pemerintahan yang berkaitan dengan kantor tersebut akan digunakan sebagai landasan dalam menentukan nama serta susunan selanjutnya dari sub-domain.

mil.id
1. Domain untuk TNI (Tentara Nasional Indonesia)
2. Pendaftar bertindak atas nama TNI.
3. Adanya Surat Keputusan tentang pemilihan nama domain.
4. Nama domain yang didaftarkan harus merupakan nama resmi lembaga
5. Struktur organisasi dari instasi akan digunakan sebagai landasan dalam menentukan nama serta susunan selanjutnya dari sub-domain.

net.id
1. Untuk organisasi pemegang Ijin Penyelenggara jasa telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.)
2. Fotokopi KTP Penanggung jawab
3. Ijin usaha telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.) dari Pemerintah.

or.id
1. Untuk Organisasi/ Yayasan/ Perkumpulan/ Komunitas
2. Fotokopi KTP Penanggung jawab
3. SK. Organisasi / Akte Yayasan / Akte Organisasi

sch.id
1. Untuk Lembaga Pendidikan seperti SD, SMP, SMU, dan lainnya yang beroperasi sesuai dengan perundangan yang berlaku, termasuk yang bukan di bawah naungan Ditjen DikDasmen Depdikbud, seperti Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah
2. Surat pengajuan resmi dari Kepala Sekolah yang bersangkutan (diatas kop surat, ditandatangani dan dibubuhi stempel sekolah ybs)
3. Fotokopi KTP / kartu identitas dari kepala sekolah/kepala UPT/pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab

war.net.id
1. Untuk usaha Warung Internet
2. Fotokopi KTP Penanggung jawab
3. SIUP / Ijin Mengadakan Keramaian (jika ada)

Post a Comment

Previous Post Next Post