Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung Subadra Yani menilai, kebijakan cuti bersama mengingkari etos karyawan, khususnya pegawai negeri sipil (PNS).
"Pegawai itu dalam satu minggu ada dua kali libur secara nasional, yakni Sabtu-Minggu, ditambah adanya tanggal merah, mestinya tidak perlu ada libur secara bersamaan yang dapat mengarah pada korupsi waktu," kata Subadra di Bandar Lampung, Kamis (2/6/2011).
Menurut Subadra, dengan adanya libur panjang, otomatis mengganggu kinerja pegawai yang berdampak pada molornya penyelesaian kepentingan umum.
Dia mencontohkan, sehari menjelang cuti bersama, para PNS sudah mencuri waktu untuk pulang lebih awal dari hari kerja normal.
"Kalaupun memang sudah menjadi kesepakatan bersama pemangku kebijakan, semestinya para pegawai tetap konsisten dengan waktu kerjanya sebelum jatuh waktu libur," kata Subadra.
Dampaknya, menurut dia, sejumlah pelayanan publik menjadi terhambat. Dia juga mengimbau agar unit-unit pelayanan publik untuk tetap buka selama waktu libur panjang.
"Rumah sakit hingga unit terkecil seperti puskesmas diupayakan diberlakukan sistem piket dan jangan sampai tutup," katanya.
Selain itu, unit pelayanan umum lainnya, seperti kantor samsat, pelayanan PLN, serta PDAM juga agar memberlakukan sistem piket bagi petugasnya.
Akhir pekan ini, PNS Lampung kembali libur panjang. Gubernur Lampung Sjahroedin ZP mengeluarkan surat edaran Nomor 061.2/1635/11/2011, yang menetapkan hari Jumat (3/6/2011) sebagai hari libur cuti bersama, menyambut Kenaikan Isa Almasih.
Sumber : http://regional.kompas.com
إرسال تعليق